PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM MENGENAI GAJI, UANG JALAN DAN...
Pasal 5
Kepada Kepala Daerah tiap bulan diberikan tunjangan jabatan sebesar, a. Daerah tingkat I Rp. 250,- b. Daerah tingkat II Rp. 175,- Biaya pengobatan, biaya perawatan kedokteran
