PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM MENGENAI GAJI, UANG JALAN DAN...
Pasal 10
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Oktober 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SOEKARNO) MENTERI DALAM NEGERI, ttd (SANOESI HARJADINATA) Diundangkan pada tanggal 31 Oktober 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd
(G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 103 TAHUN 1957
