PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1954 tentang PENGUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH...
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dapat disebut dengan nama "Peraturan Pembebasan Tambahan Pembayaran Transfer 1954", mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai 2
Maret 1954. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUKARNO.
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
ONG ENG DIE.
Diundangkan pada tanggal 15 September 1954. MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 86 TAHUN 1954
