PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1954 tentang PENGUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH...
Pasal 2
Dalam hal-hal yang menimbulkan keragu-raguaan dalam tafsiran pembebasan seperti tersebut dalam pasal 1 diambil keputusan oleh Menteri Keuangan.
