PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 91
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Untuk paparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9O
ayat (2) huruf a berupa paparan radon, pengendalian dilakukan melalui:
- penerapan tingkat panduan radon sebesar 3OO Bq/m3 (tiga ratus becquerel per meter kubik) dalam n-rmah atau bangunan dengan tingkat okupansi yang tinggi; dan/atau
- pengurangan konsentrasi aktivitas radon serendah mungkin yang dapat dicapai. Badan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga l2l terkait dan/ atau Pemerintah Daerah dalam melakukan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
