PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 34
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Proteksi Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat 12) huruf c meliputi:
- penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik;
- prosedur skrining untuk pasien perempuan hamil dan/ atau perempuan menyusui;
- ketentuan penelitian biomedik;
- tindak lanjut dalam hal terjadi kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik; dan
- tinjauan radiologik Paparan Medik.
(2) Paparan .. .
SK No 177049A
FRESIDEN
-L7- (21 Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paparan untuk tujuan:
- diagnostik;
- terapi; dan
- penelitian biomedik.
