PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 32
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(l) Pemegang Izin wajib melakukan pengaturan untuk peserta pemegangan atau peserta pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i. (21 Ketentuan pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pemberian akses ke daerah pengendalian; dan
- pembatasan umur peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan pelatihan.
(3) Pemegang Izin wajib memberikan informasi atau instruksi
yang jelas mengenai keselarnatan dan kesehatan kerja kepada peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan pelatihan sebelum memberikan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Dalam memberikan akses sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Pemegang Izin wajib melakukan:
- pembimbingan dan pendampingan; dan
- pengawasan dan pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(5) Batasan umur peserta pemagangan atau peserta
pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling rendah 17 (tqiuh belas) tahun.
