PP
PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ir,i mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 157868 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lrmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Desemher 2022
.
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perrndang-undangan dan inistrasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 157869A
