PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLTK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 024362 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan -undangan,
ilvanna Djaman
SK No 024363 A
