PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2018
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ukum dan Perundang-undangan,
Silvanna Djaman
