PP
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN
Pasal 4
BAB 2 — PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN
Untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Daerah:
- mensosialisasikan
PRES IDEN
- mensosialisasikan rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah melalui media informasi yang mudah diakses oleh Masyarakat; dan
- mengembangkan sistem informasi penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah berupa layanan daring (online) dengan memperhatikan kondisi dan kesiapan daerah.
Bagian Kesatu Perencanaan Pembangunan Daerah
