PP
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN
Pasal 2
BAB 2 — PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN
(1) Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan
Peraturan Daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani Masyarakat.
(2) Peraturan
PRESIDEN
(21 Peraturan Daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- rencana tata ruang;
- pajak daerah;
- retribusi daerah; pembangunan d. perencanaan dan penganggaran daerah;
- perizinan; kepada f. pengaturan yang memberikan sanksi Masyarakat; dan
- pengaturan lainnya yang berdampak sosial.
(3) Kebijakan daerah yang mengatur dan membebani
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 berupa Peraturan Kepala Daerah.
