PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Pasal 9
BAB 2 — KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pencatatan, penerbitan nomor kepesertaan, dan sertifikat kepesertaan bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
Bagian . . .
Bagian Ketiga Perubahan Data Kepesertaan
