PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Pasal 15
BAB 3 — MANFAAT PENSIUN
(1) Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56
(lima puluh enam) tahun.
(2) Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.
(3) Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
(4) Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun
tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.
Bagian Ketiga Manfaat Pensiun
Paragraf 1 Umum
