PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 5
(1) Terhadap masyarakat tertentu dapat dikenakan tarif
Rp0,00 (nol rupiah), 75% (tujuh puluh lima persen), 50% (lima puluh persen), atau 25% (dua puluh lima persen) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan kesehatan rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, syarat, dan
tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
