PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 85
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembayaran belanja pegawai diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Paragraf 2
Belanja Barang dan Belanja Modal
