PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 8
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Dalam rangka pelaksanaan anggaran, KPA memiliki tugas dan wewenang:
menyusun DIPA;
menetapkan PPK dan PPSPM;
menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
5 / 82
www.hukumonline.com
menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara;
melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara;
memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
