PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 79
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) PA/KPA berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penatausahaan pembayaran belanja
pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a dan huruf b.
(2) Dalam mengelola belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat menunjuk petugas
untuk mengelola dan menatausahakan pembayaran belanja pegawai.
(3) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada KPA.
