Pasal 77
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Belanja pegawai paling sedikit terdiri atas:
kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pejabat/pegawai yang bertugas di dalam negeri atau di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan;
belanja pensiun dan uang tunggu; dan
kontribusi sosial lainnya.
(2) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk pekerjaan yang berkaitan dengan
pembentukan modal.
(3) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan huruf c dikelola oleh penyelenggara
jaminan sosial sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pembayaran kompensasi kepada pejabat/pegawai yang
bertugas di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Presiden.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan belanja pensiun, uang tunggu, dan kontribusi sosial lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
