Pasal 73
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Dalam penerbitan SP2D, Kuasa BUN melakukan pengujian terhadap SPM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPM;
menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBN yang tercantum dalam SPM;
menguji kesesuaian SPM dengan DIPA yang menjadi dasar pembayaran; dan
menguji ketersediaan jumlah dana dalam DIPA.
(3) Jumlah dana dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan jumlah pagu dana
dikurangi dengan:
jumlah dana yang telah direalisasikan;
jumlah dana yang telah dibuatkan perjanjian untuk aktivitas di luar pencairan dana; dan
uang persediaan yang belum dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran.
(4) Kuasa BUN menerbitkan SP2D atas SPM yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pengujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pemindahbukuan dari rekening pengeluaran ke rekening yang dituju dalam SPM.
(5) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan, Kuasa
BUN berwenang menolak menerbitkan SP2D.
