PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 71
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) PPK harus menatausahakan setiap komitmen yang telah dilakukannya.
(2) Dalam menatausahakan setiap komitmen, PPK atas nama KPA menyampaikan data komitmen kepada
Kuasa BUN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penatausahaan komitmen diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
Bagian Keempat
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana
