PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 68
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
(2) Dalam hal tertentu, pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang dan/atau jasa
diterima.
(3) Pembayaran atas beban APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah penyedia barang dan/atau
jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN yang dilakukan sebelum barang
dan/atau jasa diterima termasuk bentuk jaminan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
