Pasal 66
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Dalam hal pembayaran secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3)
tidak dapat dilaksanakan, pembayaran atas tagihan kepada Negara dilakukan melalui mekanisme Uang Persediaan.
(2) Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Bendahara Pengeluaran dan
digunakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari Uang Persediaan yang dikelolanya setelah
melakukan:
meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh KPA;
pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, paling sedikit meliputi:
pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
nilai tagihan yang harus dibayar; dan
jadwal waktu pembayaran;
menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian; dan
pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan klasifikasi anggaran.
(4) Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari KPA apabila persyaratan pada ayat (3) tidak
dipenuhi.
