PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 44
BAB 4 — PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) Penyetoran melalui bank sentral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a hanya dapat dilakukan
untuk Pendapatan Negara tertentu.
(2) Ketentuan mengenai penyetoran Pendapatan Negara tertentu melalui bank sentral diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan bank sentral.
