PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 42
BAB 4 — PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
14 / 82
www.hukumonline.com
Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) mempunyai Satuan Kerja yang telah menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Satuan Kerja tersebut dapat menggunakan secara langsung PNBP yang dipungut tanpa terlebih dahulu menyetorkan ke Kas Negara.
