PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 40
BAB 4 — PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pendapatan Negara terdiri atas:
Penerimaan Perpajakan;
Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
Pendapatan Hibah.
