Pasal 38
BAB 3 — DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) DIPA dapat direvisi karena:
alasan administratif;
alasan alokatif;
perubahan rencana penarikan dana; dan/atau
perubahan rencana penerimaan dana.
13 / 82
www.hukumonline.com
(2) Revisi DIPA karena alasan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
perubahan kantor bayar;
perubahan jenis belanja sebagai akibat kesalahan penggunaan akun, sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama; dan
perubahan lainnya akibat kekeliruan pencantuman dalam DIPA.
(3) Revisi DIPA karena alasan alokatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
penambahan /pengurangan alokasi pagu anggaran; dan
perubahan atau pergeseran rincian pagu anggaran.
(4) Revisi karena alasan alokatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat mengurangi pagu
anggaran yang dialokasikan untuk belanja pegawai.
(5) Revisi pengurangan pagu anggaran belanja pegawai dapat dilakukan dalam hal untuk pergeseran pagu
anggaran belanja pegawai antar DIPA dalam lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang sama.
(6) Revisi DIPA karena perubahan rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan realisasi belanja dan perubahan rencana Kegiatan.
(7) Revisi DIPA karena perubahan rencana penerimaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan realisasi Penerimaan Negara dan perubahan target Penerimaan Negara.
