PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 182
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 7 Juni 2013
INDONESIA,
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 7 Juni 2013
Ttd.
48 / 82
www.hukumonline.com
