PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 162
BAB 7 — PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN ANGGARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN
(1) Sisa pagu DIPA yang tidak terealisasi sampai akhir tahun anggaran berakhir tidak dapat digunakan pada
periode tahun anggaran berikutnya.
(2) Sisa pagu DIPA dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya untuk:
membiayai Kegiatan sumber pendanaannya berasal dari PHLN/PHDN; atau
membiayai Kegiatan tertentu lainnya yang merupakan Kegiatan prioritas nasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
