PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 155
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN
(1) Pelaksanaan kewenangan pembuatan komitmen atas belanja investasi Pemerintah diwujudkan dalam
suatu naskah perjanjian investasi Pemerintah.
(2) Naskah perjanjian investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai
dasar pelaksanaan investasi Pemerintah.
