PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 113
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran transfer ke daerah.
(2) Dalam pengelolaan anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan
bertindak selaku PA atas anggaran transfer ke daerah.
(3) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran transfer ke daerah menunjuk pejabat setingkat eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan untuk menjalankan fungsi PA.
(4) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
menetapkan pejabat pada Kementerian Keuangan selaku KPA.
