PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2009, No.90 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2009
IINDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2009
,
www.peraturan.go.id
5 2009, No.90
45 2009 11 Juni 2009
www.peraturan.go.id
