PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum)
www.peraturan.go.id
3 2009, No.90
Pembangunan Perumahan Nasional yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional.
