PP
PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN
Pasal 12
BAB 4 — PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) Bupati/walikota menyampaikan laporan kepada gubernur mengenai perkembangan pemberian insentif dan/atau pemberian
kemudahan penanaman modal di daerahnya secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2) Gubernur menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai perkembangan pemberian insentif dan/atau
pemberian kemudahan penanaman modal di daerahnya secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.
