PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 81
BAB 8 — PEMBUBARAN BUMN
(1) Pembubaran Persero karena keputusan RUPS diusulkan oleh Menteri kepada PRESIDEN disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Keuangan. (2) Pengkajian terhadap rencana pembubaran Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan Menteri Teknis, Menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain yang dipandang perlu dengan atau tanpa menggunakan konsultan independen. (3) Dalam hal usulan rencana pembubaran Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas inisiatif Menteri Teknis, inisiatif tersebut disampaikan kepada Menteri untuk selanjutnya dilakukan pengkajian yang dikoordinasikan oleh Menteri.
