Pasal 76
BAB 7 — PENGGUNAAN LABA DAN DANA CADANGAN
(1) Setiap tahun buku, Perum wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan. (2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang- kurangnya 20% (dua puluh persen) dari modal Perum. (3) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh persen) dari modal Perum hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian Perum. (4) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen), maka Menteri dapat MEMUTUSKAN agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Perum. (5) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan. (6) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.
Pasal 77 . . .
