PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 74
BAB 6 — SATUAN PENGAWASAN INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAIN
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain untuk membantu tugas Komisaris/Dewan Pengawas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai komite lain diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII . . .
