PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 60
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk: a. melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi;dan b. memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN. (2) Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.
