Pasal 54
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta; b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. (2) Anggota Komisaris/Dewan Pengawas yang merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Komisaris/Dewan Pengawas BUMN berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan. (3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Komisaris/Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya pada BUMN. (4) Anggota Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka jabatannya sebagai anggota Komisaris/Dewan Pengawas BUMN berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari tersebut.
