PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 46
BAB 3 — PENGURUSAN
Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), membebaskan Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas dari tanggung jawab terhadap segala sesuatunya yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
