PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR
(1) Pendirian BUMN meliputi: a. pembentukan Perum atau Persero baru; b. perubahan bentuk unit instansi pemerintah menjadi BUMN; c. perubahan bentuk badan hukum BUMN; atau d. pembentukan BUMN sebagai akibat dari peleburan Persero dan Perum. (2) Pendirian Persero dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
