PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 39
BAB 3 — PENGURUSAN
(1) Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. (2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi laporan triwulanan dan laporan tahunan. (3) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi sewaktu-waktu dapat pula memberikan laporan khusus kepada Komisaris dan/atau RUPS untuk Persero atau kepada Dewan Pengawas dan/atau Menteri untuk Perum. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan triwulanan dan laporan khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
