PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 26
BAB 3 — PENGURUSAN
(1) Direksi bertanggungjawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan BUMN.
