PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 22
BAB 3 — PENGURUSAN
(1) Anggota Direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
