PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 18
BAB 3 — PENGURUSAN
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum disesuaikan dengan kebutuhan. (2) Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
