Pasal 100
BAB 9 — LAIN-LAIN
(1) Besar dan jenis penghasilan Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum. (2) Penetapan penghasilan Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas dilakukan dengan memperhatikan pendapatan, aktiva, pencapaian target, kemampuan keuangan dan tingkat kesehatan BUMN yang bersangkutan. (3) Selain memperhatikan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat pula memperhatikan faktor- faktor lain yang relevan. (4) Selain gaji dan fasilitas yang diterimanya sebagai anggota Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum, anggota Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan BUMN yang bersangkutan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
