PP
PERLINDUNGAN HUTAN
Pasal 7
Untuk mencegah, membatasi dan mempertahankan serta menjaga sebagaimana dimaksud pada
Pasal 6 huruf a dan huruf b yang disebabkan oleh perbuatan manusia, maka Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan masyarakat:
- melakukan sosialisasi dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan;
- melakukan inventarisasi permasalahan;
- mendorong peningkatan produktivitas masyarakat;
- memfasilitasi terbentuknya kelembagaan masyarakat;
- meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengelolaan hutan;
- melakukan kerjasama dengan pemegang hak atau izin;
- meningkatkan efektifitas koordinasi kegiatan perlindungan hutan;
- mendorong terciptanya alternatif mata pencaharian masyarakat;
- meningkatkan efektifitas pelaporan terjadinya gangguan keamanan hutan;
- mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap gangguan keamanan hutan; atau
- mengenakan sanksi terhadap pelanggaran hukum.
Penjelasan Pasal 7 Cukup jelas.
