PP
PERLINDUNGAN HUTAN
Pasal 50
(1) Hasil pengendalian yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada Pasal 47
ayat (2), ditindaklanjuti oleh Bupati atau Walikota.
(2) Gubernur dan Bupati atau Walikota melaporkan tindak lanjut hasil pengendalian kepada
Menteri.
Penjelasan Pasal 50 Cukup jelas.
