PP
PERLINDUNGAN HUTAN
Pasal 5
Penyelenggaraan perlindungan hutan bertujuan untuk menjaga hutan, hasil hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari.
Penjelasan Pasal 5 Cukup jelas.
