Pasal 48
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 ayat (1) meliputi pemberian:
- Pedoman;
- bimbingan;
- pelatihan;
- arahan; dan atau
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
- supervisi.
(2) Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan terhadap
penyelenggaraan perlindungan hutan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan atau Kabupaten atau Kota termasuk pertanggungjawaban, laporan dan evaluasi atas akuntabilitas kinerja Gubernur dan Bupati atau Walikota.
(3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang ditujukan terhadap
penyusunan prosedur dan tata kerja.
(4) Pemberian pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan terhadap
sumber daya aparatur.
(5) Pemberian arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup kegiatan
penyusunan rencana, program dan kegiatan-kegiatan yang bersifat nasional.
(6) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditujukan terhadap pelaksanaan
sebagian kegiatan pengurusan hutan yang dilimpahkan atau diserahkan kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah kota.
Penjelasan Pasal 48 Cukup jelas.
